JEJAK CATATAN – Potret penggusuran di Kabupaten Purwakarta yang berlangsung di Tahun 2025, menyimpan buih-buih hasrat mendalam dalam proses eksekusinya.
Proses penggusuran yang berlangsung di sepanjang Jalur Irigasi mulai dari Kelurahan Tegal Munjul Kabupaten Purwakarta penuh catatan kronis dalam proses eksekusinya.
Suka tidak suka, tudingan itu terasa dalam basis hukum dan tata acara dalam proses awal penggusuran, lebih keras terindikasi lagi tindakan pembongkaran itu memiliki sanksi hukum yang besar.
Potret kecilnya, dari salah satu alat berat yang digunakan menyimpan pemuasan hasrat penggusuran di Kabupaten Purwakarta, terindikasi abai aturan hukum negara.
Catatannya, pemuasan itu bisa dilihat dari ketergesa-gesaan dalam awal pembongkaran, bisa diketahui dalam pemberitaan awal soal pembongkaran atau penggusuran itu yang minta ditunda oleh DPRD Kabupaten Purwakarta.
Langkah Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dalam perannya di pembongkaran menyimpan banyak residu besar. Bukan hanya bagi masyarakat terdampak gusuran, namun juga kepada koperasi kelompok tani pemilik hak alat berat yang digunakan dalam proses pembongkaran.
Pendapat pemuasan hasrat dalam penggusuran ini, ditenggarai setelah diketahui Alat Berat itu disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Yang kemudian dikembalikan ke koperasi kelompok tani yang sudah tiga tahun tidak diketahui. Mungkinkah untuk cuci tangan?
Baca Juga: Satu ‘Jerapah Besi’ Telah Pamit dari Tempat Penggusuran di Tegal Junti Purwakarta
Baru-baru ini pengakuan menggunakan alat berat milik koperasi kelompok tani dalam penggusuran diakui oleh Bupati Purwakarta.
Namun begitu juga, secara tiba-tiba alat berat itu dikembalikan kepada kelompok koperasi tersebut, yang dibiarkan oleh Bupati Purwakarta untuk dalam sebuah penambangan yang komersil.
Mungkinkah pengembalian untuk membuat dosa kelompok tani? Jangan sampai itu kesalahan dibuat untuk koperasi kelompok tani, menutupi dosa besar penyalahgunaan alat berat selama tiga tahun. ***
Catatan: Alat berat tersebut terindikasi belum pernah digunakan untuk peruntukannya setelah diterima oleh kelompok tani.
Tulisan ini dibuat berdasarkan data yang dimiliki oleh Redaksi, dihimpun secara kaidah dan bisa dipertanggungjawabkan.