Berita

Benar Kah, Om Zein Terlibat Dalam Perbantuan Alat Berat Kementerian untuk Koperasi Non-Aktif?

×

Benar Kah, Om Zein Terlibat Dalam Perbantuan Alat Berat Kementerian untuk Koperasi Non-Aktif?

Sebarkan artikel ini

JEJAK CATATAN – Bantuan pemerintah berupa satu unit ekskavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diserahkan kepada Koperasi Mekar Laksana pada tahun 2020 kini menuai sorotan. Kamis, 7 Agustus 2025

Pasalnya, ekskavator PC 130 F tersebut diduga telah disalahgunakan dan dititipkan kepada pihak lain, sementara koperasi penerima bantuan ternyata tidak aktif secara administrasi sejak tahun 2018.

Dilansir dari indikasi-hukum.com, data yang dihimpun dari Dinas Koperasi setempat, Koperasi Mekar Laksana terdaftar dengan badan hukum sejak tahun 2013, namun tidak pernah mengajukan laporan kegiatan atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak 2018.

Meskipun demikian, statusnya masih terdaftar dalam sistem Kemenkop karena belum dicabut secara resmi.

“Secara administrasi, koperasi ini tidak aktif karena tidak ada laporan kegiatan, tidak ada RAT, padahal itu adalah kewajiban mereka,” ujar seorang petugas dari Dinas Koperasi yang tidak ingin disebutkan namanya, belum lama ini.

Bantuan ekskavator, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perikanan, justru baru-baru ini diketahui digunakan untuk pembongkaran bangunan di area tanah PJT II.

Lebih mengejutkan lagi, ekskavator tersebut ternyata sudah dititipkan kepada pihak lain sejak awal diterima pada tahun 2021 tanpa ada surat resmi penitipan yang sah adapun surat dibuat setelah alat berat tersebut digunakan pada kegiatan pembongkaran bangunan.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses pengawasan dan verifikasi penerima bantuan dari pihak kementerian.

Pihak dinas mengaku sering kali tidak mengetahui secara langsung adanya bantuan yang masuk dari kementerian, sebab prosesnya berjalan secara terpisah melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perikanan.

Koperasi Mekar Laksana sendiri diketahui diketuai oleh Jejen. Namun, saat dihubungi, pihak pengurus tidak memberikan keterangan yang jelas

Awak media pun terus menggali informasi terkait bantuan eskavator tersebut, beberapa narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan, bahwa awal mula mendapatkan bantuan eskavator tersebut karena kelompok pertanian /perikanan yang di ketuai oleh jejen mendapatkan juara 1 perlombaan cara pengolahan dan pembibitan ikan jenis nirwana pada tahun 2019 dan menjadi yang terbaik se-kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut langsung mendapatkan apresiasi dari pemerintah dengan menawarkan sebuah pengajuan kepada kelompok pertanian/perikanan, hasil dari musyawarah, diajukan sebuah eskavator yang di prakarsai oleh jejen .

Awal di ajukan eskavator tersebut bertujuan untuk membuat kolam darat agar lebih cepat dan efisien dalam pembuatan kolam, sehingga nanti program perikanan yang dikelola bisa terus berkembang.

Dalam hal ini nama (Om zein) Saepul Bahri Binzen di sebut terkait penitipan Eskavator bantuan dari KKP dan kedekatan dengan ketua koperasi mekar laksana.

“Sebenarnya eskavator di titipkan kepada om zein yang waktu itu belum menjabat bupati purwakarta, dan nama jejen sebagai ketua koperasi juga pernah menjadi team sukses nya. Nama PJ pun di surat penitipan diduga hanya rekayasa saja,” ujar narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Bupati Purwakarta Om zein pun sebelumnya pernah menyampaikan bahwa eskavator di titip di workshop sejak tahun 2023 dan alat itu kini sudah ditarik kembali, adapun alasannya karena keberatan untuk biaya keamanan dan biaya operasional lainnya.

Sisi lain adanya pernyataan bupati purwakarta bahwa penitipan eskavator dilakukan untuk kepentingan umum, seperti penanganan longsor ternyata jauh berbeda dengan kenyataan ketika warga desa panyindangan kecamatan sukatani memerlukan eskavator tersebut untuk pembuatan jalan darurat akibat dari pergerakan tanah.

Warga desa panyindangan kecamatan sukatani pernah memohon kepada jejen, agar dapat dipinjamkan eskavator tersebut. Tetapi, tetap tidak bisa karena sedang di pakai oleh pemda.

“Kami warga mencoba menghubungi jejen untuk meminjam eskavator tersebut demi membuat akses jalan agar tidak terisolir dan jalur ekonomi masyarakat dapat berjalan, tetapi tidak di pinjamkan dengan alasan sedang di pakai Pemda,” ujar warga panyindangan yang tidak ingin di sebutkan namanya

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya informasi bahwa ekskavator tersebut digunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya.

Situasi ini menjadi teka teki yang harus di ungkap ke publik atas penggunaan eskavator bantuan kementrian tersebut dan seperti menjadi sebuah rahasia yang belum terpecahkan. Ada apa dengan si jerapah kuning (eskavator.red)?

Dugaan Komersial Eksavator

Selama eksavator dititipkan di pihak lain oleh koperasi mekar laksana. Muncul dugaan digunakan hanya untuk meraup keuntungan pribadi.

Pasalnya setelah di ketahui eksavator tersebut terlibat dalam pembongkaran bangunan selama satu bulan muncul dugaan alat berat tersebut disewakan kepada pemda.

Karena keterangan Jejen selaku ketua koperasi pihaknya hanya pernah sekali menggunakan eksavator untuk meratakan tanah lapangan bola.

Apakah selama eksavator digunakan pemda dalam pembongkaran bangunan disewakan dan masuk dalam anggaran operasional?

Menariknya, pasca diserahkan kepada pihak yang dititipkan kemana eksavator ini, hingga akhirnya muncul di pembongkaran bangunan.

Apa didiamkan membeku di workshop, atau digunakan dilokasi lain untuk kepentingan dan keuntungan pribadi?

Akan hal ini diharapakan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap aset yang diduga digunakan bukan peruntukannya. ***