JEJAK CATATAN – Awal mula pembongkaran bangunan di sepanjang jalur irigasi milik PJT 2 atau tepat mulai dari Kelurahan Tegal Munjul, Kelurahan Munjul Jaya hingga Kelurahan Ciseureuh, penuh dengan kejutan dan serba mendadak.
Catatan meneruskan dalam kasus Penggusuran di Kabupaten Purwakarta dimulai pada Rabu 11 Juni 2025, lepas dari ada pemaknaan tergesa-gesa dalam proses eksekusinya.
Hari sebelumnya, pada 10 Juni 2025, DPRD Kabupaten Purwakarta telah meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menunda penggusuran di tanah PJT.
Permintaan penundaan itu melalui rekomendasi hasil keputusan dari audiensi bersama masyarakat yang terdampak yang dihadiri instansi terkait dan para ketua komisi DPRD Purwakarta.
Poin eksklusifnya, soal benturan komunikasi penggusuran yang tidak efektif, pasalnya, ini bukan soal hak pemilik tanah tapi ada prosedur yang harus ditempuh.
Seolah ada kekuatan baru, tak mengindahkan proses legislatif, penggusuran tetap berlangsung bak ada kekuatan musiman yang sedang berperan di Kabupaten Purwakarta.
Ingat juga, surat peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan PJT 2 tidak masuk di nalar, setelah disepakati kedua belah pihak pada 19 Mei 2025.
PJT II mengeluarkan surat pertama berisi teguran untuk pengosongan pada 2 3 Mei 2025, yang tidak lama kemudian pada 3 Juni 2025, surat kedua dikeluarkan kembali, hingga pada 11 Juni pembongkaran dimulai.
Purwakarta baru mengalami fenomena arogansi pemerintah seperti ini, dari zaman kepemimpinan Dedi Mulyadi, hal semacam ini belum pernah terjadi, apalagi menimbulkan kerugian secara langsung terhadap masyarakat bawah.
Siapa yang memiliki peran kepentingan dalam penggusuran ini? Bukankah ini terjadi belum mendasar? ‘Penempatan lahan disana bukan ilegal, ada kesepakatan sewa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum”. ***